Jakarta, Semartara.News – Presiden RI Joko Widodo, tenerima kedatangan 7 orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, yang dipimpin Amien Rais, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, seusai mendampingi Presiden menerima anggota TP3.
“Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg, menerima 7 orang anggota Tim P3, yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais,” ujar Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari LKBN Antara.
Mahfud mengatakan, bahwa pada intinya, dalam pertemuan singkat selama 15 menit itu, anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal. Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.
“Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam,” ujar Mahfud.
Dia menyampaikan, tujuh anggota TP3 menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. “Itu yang disampaikan kepada presiden,” jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, bahwa Presiden sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen, dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi, dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi. “Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik,” ujar Mahfud.
Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50, yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa. Namun dalam pertemuan tersebut, jelas tokoh asal Madura ini, TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat.
Mahfud menekankan, pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu. Dia juga mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat, yakni terstruktur, sistematis dan masif. “(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain, agar dikemukakan di persidangan. “Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap,” ujarnya.