Berita  

Praktek Mafia Tanah di Teluknaga, Warga Minta BPN Bersikap

Mafia Tanah Teluknaga
Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sejumlah masyarakat Babakan Asem, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi, Banten mengaku was-was atas kejelasan status lahan miliknya yang diduga telah diserobot oleh mafia tanah. Mereka pun meminta kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, sebagai instansi yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas nama orang lain.

“Masalah ini sudah lama, tetapi sampai saat ini masyarakat belum mendapat kejelasan status tanah miliknya dari pemerintah khususnya BPN Kabupaten Tangerang, Memang ada bahasa bahwa masalah selesai. Tetapi mana faktanya? ujar Heri Hermawan tokoh masyarakat di Babakan Asem yang juga menjadi salah satu korban praktik mafia tanah.

Heri pada pertemuan dengan Kepala Kanwil Provinsi Banten dan Kepala Kantor BPN Tangerang pada tanggal 12 April 2021, saat itu Ka Kanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng menyatakan sebanyak 761 bidang tanah yang bermasalah sedang dalam proses penyelesaian dan sebanyak 250 bidang tanah sudah diserahkan kepada masyarakat. 

“Kami minta data tertulis untuk yang 761 bidang tanah daerah mana saja dan atas nama siapa ?,  Untuk yang 250 bidang tanah kami juga minta tertulis daerah desa mana saja  dan siapa saja, kami perlu bukti hitam di atas putih biar jelas progresnya. Karena BPN itu salah satu Lembaga Negara jadi semua harus transparan tapi sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan lagi,” ujar Heri

“Kita tidak bisa hidup dengan janji. Kalau memang masalah ini benar benar selesai, tolong dibuktikan selesainya seperti apa,” sambung Heri.

Dihubungi terpisah, Direktur Akademi Anti Korupsi Ade Irawan meminta  aparat kepolisian mampu mengungkap kasus mafia tanah yang menimpa masyarakat termasuk yang terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ade meminta polisi bisa mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan dari aparatur sipil negara (ASN) baik dari pemerintah mulai dari tingkat daerah hingga pusat, BPN hingga anggota legislatif yang memuluskan praktik-praktik mafia tanah ini. Pasalnya menurut Ade, praktik mafia tanah ini tidak bisa berjalan tanpa adanya pihak-pihak lain yang membantu.

“NIB apalagi sertifikat tanah tidak bisa muncul begitu saja tanpa adanya peran serta oknum-oknum yang memuluskan praktik mafia tanah,”tegas mantan koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) ini.  

Ade mengatakan jika kasus mafia tanah di Teluknaga tidak bisa diungkap maka akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum termasuk kepolisian. Pasalnya selain luasan tanah yang sangat luas, jumlah korban dalam kasus tersebut jumlahnya  cukup banyak dan  merupakan warga masyarakat biasa yang membutuh perlindungan dari para penegak hukum.

“Yang saya khawatirkan, jika kasus mafia tanah di Teluknaga tidak mampu diselesaikan adalah banyak masyarakat yang pesimistis terhadap kinerja aparat hukum jika kasus menimpa warga biasa bukan pejabat atau orang berpengaruh. Dan ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum,”tegasnya.

Menurut Ade, sudah selayaknya jika negara hadir untuk melindungi warga praktik-praktik kejahatan seperti dalam kasus mafia tanah ini. Menurut Ade masyarakat membutuhkan perlindungan karena harus menghadapi para cukong dengan kekuatan finansial besar dan diduga telah membayar oknum-oknum di pemerintahan serta jaringan preman.

“Disinilah negara harus hadir untuk melindungi warganya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kotor seperti ini,” tegas mantan aktivis pers mahasiswa ini.

Tinggalkan Balasan