PPKM Level 3, Ini Peraturan Barunya

PPKM Level 3, Ini peraturan barunya
PPKM Level 3, Ini peraturan barunya

Jakarta, Semartara.news – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek naik level 3. Adapun kegiatan yang dibatasi kini dikhususkan bagi mereka yang belum divaksinasi dan lansia serta pengidap komorbid.

“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 yang lebih terarah bagi lansia komorbid dan yang belum divaksin,” terang Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Senin (7/2/2022).

Peraturan PPKM Level 3 untuk supermarket hingga mal

Luhut menegaskan untuk kegiatan supermarket dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya boleh melakukan kegiatan sampai pukul 20:00 WIB, dan maksimal 60 persen.

Mal juga boleh beroperasi hingga pukul 21:00 WIB, kapasitas dibatasi hingga 60 persen.

Bolehkah anak masuk mal saat PPKM Level 3?

Pemerintah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun memasuki mal, dengan kewajiban sudah divaksinasi dosis pertama. Tempat bermain di mal juga diizinkan buka dengan syarat serupa yakni bukti sudah divaksinasi COVID-19.

Restoran dan cafe

Luhut menekankan restoran dan cafe boleh dibuka dengan kapasitas jam malam 21:00. Adapun pengunjung dibatasi sampai dengan 60 persen dari kapasitas tempat.

Bioskop

Bioskop di masa PPKM level 3 juga masih diperbolehkan buka, dengan syarat anak di bawah 12 tahun boleh masuk tetapi wajib menerima dosis pertama.

Tempat ibadah dan fasilitas umum

“Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, budaya 25 persen,” pungkas dia.(detikcom)

Tinggalkan Balasan