Hukum  

Polsek Panongan Tangkap Sejumlah Pelaku Curat Yang Kerap Beraksi di Tangerang

Polsek Panongan gelar kasus penangkapan sejumlah pelaku pencurian dan pemberatan yang kerap beraksi di Tangerang
Polsek Panongan gelar kasus penangkapan sejumlah pelaku pencurian dan pemberatan yang kerap beraksi di Tangerang.

Atas perbuatannya, ungkap Kapolsek, pelaku MRP, AY dan AW dijerat dengan  Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, sehingga mereka terancam di penjara selama 7 tahun.

Sedangkan, tersangka S(20) dijerat Pasal 368 KUHP, tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan