Atas perbuatannya, ungkap Kapolsek, pelaku MRP, AY dan AW dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, sehingga mereka terancam di penjara selama 7 tahun.
Sedangkan, tersangka S(20) dijerat Pasal 368 KUHP, tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Deri/Tri)