Kemudian, katanya, pada Kamis (8/6/2023), sekira pukul 13.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari korban yang handphonenya dirampas oleh seseorang.
Atas laporan itu, tambah dia, petugas langsung bergerak dan mengamankan satu tersangka berinisial S (20).
kepada petugas, sambung dia, S mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak puluhan kali di berbagai tempat, diantaranya Kecamatan Panongan 1 kali, Cikupa 8 kali, di Tigaraksa 12 kali, Balaraja 10 kali, Cisoka 8 kali, Curug sebanyak 5 kali dan Jambe 6 kali.
“Saat diamankan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa golok sisir dan 1 unit handphone hasil rampasan,” terangnya.
Pelaku, paparnya, mengaku nekat menjalankan aksinya karena kecanduan judi online dan terlilit Pinjaman Online (Pinjol).