Tangerang, Semartara.News — Polsek Cikupa berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal menjelang bulan suci Ramadan 1447 H. Ribuan butir obat terlarang berhasil disita dari seorang tersangka berinisial DM (30).
Barang bukti yang disita mencapai 7.550 butir, terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, dan 2.000 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku untuk kegiatan operasional.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang, yang mencurigai adanya pengiriman paket obat ilegal dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kapolsek AKP Syamsul Bahri, bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, bergerak cepat ke lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.
Sekitar pukul 15.20 WIB, DM berhasil diamankan saat hendak mengirim paket. Dari penggeledahan, ditemukan ribuan obat ilegal siap edar.
DM, yang berstatus pengangguran, langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan intensif. Setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kecukupan dua alat bukti, status DM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat berbahaya.
“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang ingin merusak masa depan bangsa, khususnya menjelang bulan penuh berkah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Kanit Reskrim dan seluruh tim yang bekerja cepat dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, IPDA Syaiful Rusdiansyah, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Proses penyidikan masih berjalan, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas. Polsek Cikupa mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan peredaran obat ilegal di lingkungannya. (*)







