Hukum  

Polrestro Tangerang Kota Tangkap 10 Orang Jaringan Narkoba Sumatera, Jawa dan Bali

10 orang pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
10 orang pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam kesempatan yang lain, papar Kapolres, petugas juga menangkap empat orang jaringan ganja asal Aceh yang memasarkan barang haramnya di Tangerang, Jakarta dan Bali.

Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 43 Kg lebih. 

Setelah dikembangkan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali.

” JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia kami tangkap di rumah kontrakannya,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, pihaknya juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.  Mereka adalah, DM di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kg ganja.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.(Tri)

Tinggalkan Balasan