Hukum  

Polrestro Tangerang Kota Bekuk 28 Curanmor Yang Beraksi di 400 Lokasi

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho gelar kasus curanmor
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho (tengah) gelar kasus curanmor.

“Saat mereka dibuntuti dan terjebak di gang Buntu, berusaha berbalik arah dengan mengeluarkan senjata api yang ditembakkan kepada petugas. Namun, alhamdulillah dalam kejadian itu petugas selamat dan tidak ada korban jiwa,”‘ tandas kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari 28 orang tersebut, yaitu tiga unit pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta 10 amunisinya, lima buah senjata tajam, 19 unit sepeda motor berbagai merk, lima buah kunci letter T, tiga buah kunci letter Y, tiga unit Hp dan dua buah USB Flasdish warna hitam hasil rekaman kamera CCTV.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Dengan Pasal 363, 365, 480 dan Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dan tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tri)

Tinggalkan Balasan