Hukum  

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penimbunan BBM 2,5 Ton.

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penimbunan BBM
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma saat menunjukan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite seberat 2,5 Ton, Jumat (2/9/2022)/Foto: Deri.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News — Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite seberat 2,5 Ton.

Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, dari total penindakan 3 kasus yang berada di wilayah hukumnya, petugasnya berhasil menangkap sebanyak 4 pelaku penimbun BBM berinisial R, RI, JW dan PR alias B yang merupakan warga Kabupaten Tangerang.

“Yang bisa kita amankan untuk bbm-nya 2,5 ton jenis pertalite,” kata Romdhon saat konfrensi pers di halaman Mapolresta, Jumat, (2/8/2022).

“Dari 3 pengungkapan, kami berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan BBM,” ucapnya.

Romdhon merinci, selain pelaku, jajaran anggotanya turut mengamankan, diantaranya, untuk petugas Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah unit mobil Pickup merk Daihatsu Gran Max warna hitam, 1 unit sepeda motor merk suzuki Thunder warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna merah, 2 selang ukuran 70 cm, 15 jerigen isi 515 liter BBM jenis pertalite, 21 jerigen kosong dan 30 lembar bukti pembelian BBM jenis pertalite.

Kemudian, Polsek Rajeg, amankan 1 unit mobil pickup merk suzuki dan 49 jerigen masing – masing berisikan 35 Liter.

Lalu, Polsek Cisoka, mengamankan 8 galon pelastik bertuliskan le mineral sebanyak 120 liter BBM, 2 buah jerigen masing – masing berisi 30 liter dan 1 unit kendaraan pickup merk suzuki APV.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku tersebut dijerat Pasal 55 Undang Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan