Hukum  

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat Konferensi pers
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat Konferensi pers

Arief mengungkap, para pelaku ini mengaku  mendapat keuntungan dari hasil kejahatannya sebesar Rp5 hingga Rp 7 juta tiap korban dalam keberangkatan menuju luar negeri

Selain itu, bisnis ilegal yang dilakukan kedua pelaku berinisial S dan M sudah berjalan sejak Tahun 2021 dan banyak memberangkatkan pekerja ke Negara Timur Tengah. 

“Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah, dan sampai saat ini ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai,” terangnya.

Atas perbuatannya, jelas dia, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan