Hukum  

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat Konferensi pers
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat Konferensi pers

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Negara Qatar dan Dubai. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pelaku  berinisial S diamankan di rumahnya di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/6/2023) lalu.

Kemudian berdasarkan pengakuan S, polisi juga mengamankan pelaku lain yang berinisial M di Kecamatan Tigaraksa.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan jadi agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” kata Kompol. Arief, Rabu,(21/6/2023).

Arief menjelaskan, perbuatan kedua pelaku terungkap ketika keluarga korban berinisial A melaporkan istrinya K tertahan di kantor agen yang berada di Qatar, karena tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia.

Dimana katanya, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban, Selasa (6/6/2023) lalu.

“Atas hal ini, petugas kepolisian menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan