” kami Harap semua pihak bersatu untuk memberantas narkoba. Khususnya para orang tua agar selalu mengawasi dan melindungi anak-anaknya dari bahaya barang-barang terlarang tersebut,” ucapnya.
Romdhon mengungkap dari sejumlah barang haram yang dimusnahkan, tentunya sudah bisa menyelamatkan sebanyak 215 ribu jiwa warga Kabupaten Tangerang.
“Kalau kita kalkulasi barang haram yang diselundupkan oleh tujuh orang itu, totalnya mencapai Rp51 miliar,” tandas dia.
Atas perbuatannya, sambung Romdhon para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun (Deri/Tri)