Hukum  

Polresta Tangerang Bersama Forkopimda Musnahkan 43 Kilogram Narkoba 

Polresta Tangerang Banten Bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti narkoba di Lapangan Maulana Yudhanegara
Polresta Tangerang, Banten Bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang saat Memusnahkan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Maulana Yudhanegara, Rabu, (17/8/2022).

Kabupaten Tangerang, Semartara.News –  Polresta Tangerang, Polda Banten bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai jenis narkoba sebanyak 43 kilogram dengan menggunakan incinerator di Lapangan Maulana Yudhanegara, Rabu, (17/8/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus dari jaringan Internasional yang diindikasi masuk ke Kabupaten Tangerang melalui beberapa wilayah provinsi di Indonesia.

“Jadi, narkoba yang kita ungkap ini berasal dari jaringan internasional yang dikirim dari Malaysia kemudian masuk ke Kalimantan Barat, Kalteng  melalui jalur laut ke Tanjung Mas, Semarang,” kata Romdhon kepada awak media, Rabu, (17/8/2022).

Pemusnahan itu dilakukan, lanjut Romdhon merupakan langkah dan komitmen dari penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang. 

Mengingat peredaran narkoba itu di daerah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Itu terlihat dari jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.

Tinggalkan Balasan