Tangerang Selatan — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. 24 kilogram ganja diamankan dari pengedar.
Barang bukti ganja tersebut diamankan dari pengembangan ungkap kasus penangkapan empat pengedar, yakni AK, ZF, IM, dan NA di wilayah Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu menerangkan ikhwal penangkapan keempat tersangka yang berawal dari menerima informasi akan ada transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Bintaro Tangerang Selatan.
“Namun, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan. Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat, 21 Januari 2022.
Saat transaksi itu berlangsung, personel Satreskrim Polres Tangsel bergegas menangkap keempat tersangka. Kemudian mengamankan barang bukti di lokasi.
“Ada 9 bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 47,8, gram” katanya.
Setelah mengamankan keempat tersangka, Polres Tangsel lalu mengembangkan kasus tersebut dengan memburu jaringan pengedar lainnya, yang bertransaksi di wilayah Depok, Bekasi serta Jakarta Barat.
“Kami berhasil mengamankan juga tersangka JA, EF dan AR, terdapat 23 paket berlakban cokelat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 23.346 gram dan 14 bungkus kertas cokelat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 354,7 gram,” tuturnya.
“Kemudian juga terdapat 3 buah kotak plastik bening berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 378 gram. Sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan 24.201 gram atau 24,2021 kilo gram,” tambahnya.
Sarly menambahkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya berinisial LB dan EL yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar barang haram tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Sumber:http://Tangerangdaily.id