DS dan IW, tambah Kapolres merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Sampai saat ini IW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestro Tangerang Kota,” tandas dia.
Dalam penyelundupannya, kata Kapolres, barang haram itu dimasukan ke dalam kancing gaun pesta. Tujuannya untuk mengelabui petugas. “Jadi, 317,59 gram sabu ini dimasukan ke dalam 205 kancing dari 5 gaun yang biasa dipakai untuk pesta dengan cara dilakban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Kahfi/Tri)