Kota Tangerang, Semartara.News – Polres Metro Tangerang Kota meluncurkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, (5/1/23).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ETLE tersebut difungsikan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayahnya.
Karena itu, lanjut Kapolres yang akrab disapa Zain, pihaknya melakukan uji coba selama tiga hari. Setelah itu sistem tilang ETLE akan berlaku mulai Senin, (9/1/23).
“4 ETLE statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Salah satunya, di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McD,” kata Zain. Kamis, (5/1/23).
Selain empat ETLE statis yang terpasang, lanjut Zain, terdapat 1 ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan dapat mobile ke lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran lalulintas.