Kota Tangerang, Semartara.News – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggerebek rumah kontrakan yang digunakan untuk menyimpan minuman keras (Miras) jenis Ciu di Kampung Ledug, RT 002, RW 03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Selain mengamankan pemiliknya, BS (21), petugas juga menyita barang bukti berupa 50 kantong plastik minuman keras dari rumah kontrakan itu.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris besar (Kombes), Zain Dwi Nugroho, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi warga kepada Polisi RW yang sedang menjalankan sosialisasi di wilayah tersebut.
Kemudian, lanjut dia, Polisi RW itu langsung menghubungi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menindak lanjutinya.
“Begitu mendapat laporan, petugas Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi.Di situ petugas mendapati 50 kantong plastik minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan oleh BS di dalam rumah kontrakannya,” kata Zain, pada Senin, (27/3/23).