Berita  

Polres Metro Tangerang Gelar Pos Pantau Gabungan

Pos Pantau Gabungan
Konferensi Pers Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan beberapa rilis kasus yang ditangani sejak 2021-2022.

Kota Tangerang, Semartara.News – Polres Metro Tangerang Kota akan menggelar 12 pos pantau gabungan pihak Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi tawuran.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin dalam Konferensi Pers, kemarin, mengungkapkan akan melakukan penggelaran kekuatan untuk mengantisipasi insiden tawuran pelajar.

Dan, larangan melakukan “sahur on the road” karena terindikasi banyak kejadian tawuran dalam pelaksanaannya. Pos pantau akan tersedia di setiap Kecamatan, Polsek, dan wilayah rawan tawuran.

“Mulai hari jum’at, kita akan menggelar sedikitnya 12 pos pantau gabungan dari Kepolisian dan TNI,” kata Komarudin

“Kita akan melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan konvoi. Kita tertibkan dan bubarkan aktivitas mereka. Dan, khusus orang tua melarang anaknya jika izin “sahur on the road,” tegas Komarudin.

Tawuran Pelajar di Tanjung Pasir

Sementara itu, dalam Konferensi Pers Komarudin mengatakan insiden tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yakni di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (28/3/22).

Pada malam kejadian mengamankan 24 anak. Selanjutnya, pada Rabu, (30/3/22) berdasarkan hasil pemeriksaan menetapkan tiga orang anak, yaitu MA (18 tahun), dan S serta SG berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Tawuran tersebut menewaskan satu orang siswa MTS Negeri 6 Tangerang, Teluknaga berinisial MR (16 tahun).

“Motifnya memakai pola lama, tanpa perjanjian. Korban melakukan konvoi, kemudian kelompok lain menyerang,” kata Komarudin.

“Sangat disayangkan, sebab mereka bukan lagi melakukan kenakalan remaja. Tetapi sebuah tindakan kejahatan karena sudah melengkapi diri dengan senjata tajam,” tambah Komarudin.

Pasca kejadian Polres Metro Tangerang Kota menyambangi kediaman orang tua para siswa yang terlibat tawuran. Hal tersebut untuk memberikan edukasi dan himbauan guna menyadarkan dan tidak melakukan hal yang merugikan orang lain.

Di sisi lain, dalam Konferensi Pers Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pemusnahan barang bukti. Berupa narkotika jenis sabu bentuk kristal 94,8 gram; Sabu cair 4000 ml ; Narkotika jenis ekstasi 245 butir; Minuman beralkohol 16.187 botol, ditambah 200 bungkus plastic, 4 drigen kecil, dan 29 bungkus ciu. (AK/Say)

 

Tinggalkan Balasan