Berita  

Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Jenis Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi

SEMARTARA – Narkotika jenis Sabu, ganja, dan juga pil ekstasi dimusnahkan aparat Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 5 September 2019. Narkotika itu merupakan barang bukti dari beberapa pengungkapan sindikat narkoba selama dua bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendizz menjelaskan, karena barang bukti dalam jumlah yang besar, pihaknya harus segera memusnahkan.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan bulan Juli sampai Agustus dengan barang bukti 4 kg sabu, 12,9 kg ganja dan 44 ribu butir ekstasi.

‎”Barang bukti ganja merupakan sindikat jaringan lintas kampus yang kita ungkap, sedangkan sabu merupakan sindikat Internasional Malaysia – Indonesia yang kita ungkap di Kepulauan Riau, “ungkap AKBP Erick.

Dalam pengungkapan terakhir, kata Erick, anggotanya telah melaksanakan penyelidikan selama 2 Bulan dimulai adanya informasi keterangan dari para tersangka penangkapan sebelumnya yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg pada bulan Juni 2019 lalu di Siak Kepulauan Riau.

Dalam penyelidikan itu, pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta psikotropika yang di kirim dari Malaysia oleh tersangka PK (DPO) melalui jalur laut menggunakan speed boat, lalu menghubungi tersangka NR untuk mengambil barang narkotika tersebut di pantai Tanjung Leban, Bengkalis Riau.

“Setelah diselidiki, dapat kita lakukan penangkapan dan penggerebekan di Perumahan Griya Tika Utama Tanah Merah, Pekan Baru Riau, dan menangkap 3 orang tersangka yakni NR (36), MP (34), RC (23),” lanjutnya.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita antaranya 4 bungkus pelastik besar warna hijau berisikan sabu seberat 4 Kg, 2 bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir, 13 bungkus plastik berisikan 10 ribu pil Happy Five, 2 tas jinjing, 1 bungkus plastik kosong, 1 buah karung, dan 2unit mobil.

Masih dikatakannya, dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini dapat diungkapkan selama periode dua bulan dengan 12 kasus, 1 kasus home industri, dan 1 kasus jaringan Internasional Malaysia-Indonesia, dengan jumlah tersangka 16 orang.

“Pihak kepolisian akan mengenakan tujuh tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati,”tandasnya.

Sementara perwakilan dari Walikota Jakarta Barat memberikan ucapan terima kasih dan juga apresiasi atas pengungkan berbagai jenis narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat karena itu sama juga telah menyelamatkan generasi bangsa.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang sering sekali mengungkapkan narkotika, dan saya tegaskan untuk para pelaku agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Widi)

Tinggalkan Balasan