Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkotika Sumut
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 kilogram sabu-sabu yang dibungkus plastik merk QING SHAN disusun dalam tas berwarna hitam.
“Dari keterangan tersangka ES, sabu-sabu itu akan diantarkan dua kilogram ke daerah Labusel dan 13 kilogram ke Dumai. Tersangka ES ini mengakui sudah satu kali mengantar sabu-sabu sebanyak dua kilogram ke daerah Labusel. Di mana, tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki-laki berinisial M warga Jalan Binjai,” katanya.
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan tim DF Dit Narkoba Polda Sumut, dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai. Saat hendak menunjukkan rumah tersangka M, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
“Dua petugas kita mengalami bengkak di kening dan pelipis, biram di lengan kiri dan luka koyak di pelipis sebelah kiri. Kedua petugas kita saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terkait jaringan baru narkotika tersebut. Hal itu dikarenakan temuan baru, yakni, adanya lambang bendera sejumlah negara di bungkusan sabu-sabu tersebut.
“Kami ada temuan baru, ada bendera-bendera negara tertentu. Ada Filipina, ada Thailand dan China. Ini kami duga adalah asal usul pengiriman, namun barang tetap dari China,” katanya. (AD)