Jakarta, Semartara.News – Polisi menetapkan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
“Iya benar,” kata Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).
Haris mengatakan menerima surat penyidikan pada pukul 20.00 WIB, kemarin malam. Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara tersebut sejauh ini. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com dari pihak kepolisian, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti telah menjadi tersangka.
Penetapan itu usai proses melakukan gelar perkara kasus beberapa waktu lalu. Namun, Haris Azhar dan Fatia tak tertahan di kepolisian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.
“Nanti melalui kabid humas ya,” kata Auliansyah saat terhubung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon atas penetapan status tersangka akivis HAM tersebut, hingga berita ini terpublikasi.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berurusan dengan kepolisian, terkait video yang terunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Luhut melayangkan laporan dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (Sumber: CNN Indonesia)