Hukum  

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Dalam Kasus Tawuran Antar Pelajar di Balaraja

Polresta Tangerang Polda Banten gelar kasus taeuran antar pelajar dengan 11 tersangka
Polresta Tangerang, Polda Banten gelar kasus taeuran antar pelajar dengan 11 tersangka.

“Dan kepada pelaku kami kenakan juga Pasal 170 ayat 2 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Zamrul Aini menyatakan, sampai saat ini,pihaknya masih memburu 1 orang pelaku  intelektual yang juga berstatus sebagai pelajar.

“Untuk pelaku berinisial C, masih kita kejar. Kami sudah mengantongi identitas dan fotonya,” tandas dia (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan