“Dan kepada pelaku kami kenakan juga Pasal 170 ayat 2 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Zamrul Aini menyatakan, sampai saat ini,pihaknya masih memburu 1 orang pelaku intelektual yang juga berstatus sebagai pelajar.
“Untuk pelaku berinisial C, masih kita kejar. Kami sudah mengantongi identitas dan fotonya,” tandas dia (Deri/Tri)