Berita  

Polisi Tangkap Dua Pencuri Gawai di Kawasan Bandara Soetta

Polisi Tangkap Dua Pencuri Gawai di Kawasan Bandara Soetta
Polres Bandara Soetta mengamankan pelaku pencurian gawai di kawasan Bandara Soetta.

Tangerang, Semartara.News – Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua pencuri gawai atau handphone yang terjadi di Masjid Nurul Barkah dan Sport Center kawasan Bandara Soetta.

Kasus bermula 5 April 2025, terdapat laporan dari salah satu pengunjung Masjid Nurul Barkah, Bandara Soetta yang kehilangan gawainya saat tertidur sejenak usai beribadah Salat Zuhur.

Selanjutnya 20 Mei 2025, Polres Bandara Soetta kembali mendapat laporan pencurian gawai terhadap pengunjung Sport Center di kawasan Bandara Soetta. Korban, M Ridwan mengaku kehilangan gawainya yang bermerk Vivo v29 pada pukul 14.00 WIB.

Mendapati tindakan kriminal tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku di hari yang sama, Selasa 20 Mei 2025 dari lokasi yang berbeda.

“Kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian handphone yang terjadi di masjid dan sport center Bandara Soekarno Hatta,” kata Kepala (Satreskrim) Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan, pelaku pencuri gawai di masjid merupakan mantan sopir Perusahaan Ekspedisi di Bandara Soetta berinisial P (68), yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat.

Yandri menjelaskan, pelaku teridentifikasi dari rekaman (CCTV). Kendati demikian, pelaku mengaku kali pertama melakukan tindakan kriminal tersebut.

“Motifnya karena kepepet kebutuhan ekonomi. Handphone-nya pelaku jual seharga Rp 250 ribu,” terang Yandri.

Sementara pencuri gawai di Sport Center kawasan Bandara Soetta, berhasil diamankan hanya beberapa jam usai menjalankan aksinya. Pelaku berinisial HS, yang merupakan supir taksi online.

“Hasil penyelidikan handphone diambil di atas flush toilet, kemudian pelaku membawanya dan melanjutkan pekerjaannya mengantar penumpang di Senen, Jakarta Pusat,” ucap Yandri.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Kahfi)

Tinggalkan Balasan