Hukum  

Polisi Tangkap Bapak Yang Tega Perkosa Anak Kandungnya di Balaraja Tangerang

Bapak perkosa anak kandung dibekuk dan dijebloskan dalam tahanan Polresta Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News-  Seorang pria berinisial EW (45) dibekuk jajaran anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, karena diduga tega memperkosa anak kandungnya

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka EW dan korban sedang menonton televisi berdua di dalam rumah. 

Kepada petugas, tersangka EW yang merupakan ayah kandung korban mengaku terangsang dan langsung menarik paksa korban ke kamar.

“Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban,”  kata Romdhon kepada wartawan, Kamis, (21/7/2022).

Usai melampiaskan nafsunya, papar Romdhon, tersangka pergi begitu saja. Kejadian tersebut, berulang sejak korban berusia 12 hingga 16 tahun.

“Jadi, pemerkosaan ini berlangsung selama 4 tahun. Korban tidak berani melawan dan mengadu ke ibunya karena diancam akan dipukul,” kata dia.

Merasa tidak tahan diperlakukan tidak senonoh selama 4 tahun, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.

Kemudian oleh sang tante peristiwa itu diadukan kepada ibu korban, sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7/2022). 

“Begitu mendapat laporan petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya di Balaraja,” kaa Kapolres.

Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Deri/Aan)

Tinggalkan Balasan