Hukum  

Polisi Tangkap 4 Kawanan Penjahat Yang Bunuh Sopir Taksi Online di Solear

Penjahat sopir taksi online
Kawanan penjahat yang bunuh sopir taksi online dan buang jasadnya di Solear, Tangerang, Banten, diciduk Polisi.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – kawanan penjahat yang tega menghabisi sopir taksi online dan jasadnya dibuang di kolong jembatan irigasi Kampung Pala RT.016, RW 003, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (17/11/2022) itu berawal dari adanya penemuan jasad korban pada Kamis (15/11/2022) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas membekuk 3 orang pelaku dengan inisial , AS, AR dan JG di tempat persembunyiannya di Kampung Tajur, RT 29 RW 08, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Awalnya kami menangkap tiga orang pelaku yang menghabisi sopir taksi online berinisial A,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini 

Setelah diinterogasi, kata dia, petugas menciduk S, selaku penadah mobil Toyota Sigra yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut di wilayah Curug, Kabupaten Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, sambung Kasat, ketiga tersangka, AS, AR dan JG dijerat Pasal 340 Sub 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sedangkan tambah dia, tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan