SEMARTARA, Serang (29/6) – Dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kecamatan Taktakan terkait Pilkada 2018 pada Rabu (27/6) lalu, masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin membenarkan terkait kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Taktakan tersebut, sedang dalam penanganan oleh pihaknya.
“Berdasarkan pleno sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini di tingkatkan ke ranah penyidikan atau diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Serang Kota.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dengan pihak terlapor 1 orang berinisial RS.
“Dari hasil kajian termasuk apa yang dibahas sentra Gakkumdu yang dilaporkan satu orang. Sementara dari laporan polisi yang dibuat, terlapor terindikasi melanggar ketentuan pasal 187 A ke-1 yakni mempengaruhi seseorang untuk memilih atau tidak memilih dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” paparnya.
Disinggung terkait adanya kemungkinan oknum lain yang terlibat dalam kasus politik uang tersebut, AKBP Komarudin pun tak menampik adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Mungkin saja bisa terjadi, tentu ini akan berkembang seiring berjalannya waktu pemeriksaan yang dilakukan. Apakah ini murni pribadi atau suruhan. Kita akan buktikan lebih lanjut,” tandasnya. (B1Yu)