Berita  

Polisi Perketat Penyekatan di Setiap Pos Ceck Point dalam PSBB Jilid Tiga

SEMARTARA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor: 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

Terkait adanya keputusan tersebut, serta masih banyaknya masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran alias tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB, Polda Banten mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di setiap pos check point.

“Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti,” kata Wadirsamapta Polda Banten AKBP Achmadi saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Minggu 17 Mei 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Corona Virus disease 2019 (COVID-19) guna memutus penyebarannya, khususnya di wilayah hukum Polda Banten.

“Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang diterapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran COVID-19.

Tinggalkan Balasan