Berita  

Polisi Perketat Check Point di Pelabuhan Merak Banten

SEMARTARA – Guna memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sekaligus menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon melakukan giat imbangan dengan melaksanakan titik pemeriksaan (check point) di Pelabuhan Merak, Sabtu 25 Aprip 2020.

Pelaksanaan check point kali ini dipimpin langsung oleh Iptu Kartika Puji, Iptu Atep Mulyana dan Ipda Sabar Sijabat serta dilaksanakan oleh para personel Polres Cilegon dan jajarannya yang terlibat dalam kegiatan tersebut

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media menjelaskan bahwa pelaksanaan check point bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi hingga penumpang, untuk memastikan apakah sudah menerapkan aturan yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB atau tidak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pemeriksaan di lokasi check point kita mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya,” ungkap Yudhis

Dari hasil pelaksanaan check Point di Pelabuhan Merak, mata Yudhis, tercatat 50 unit kendaraan bermotor yang dilakukan pemeriksaan dan mendapat teguran simpatik sebanyak 20, dalam hal itu petugas pun terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi himbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri

Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menambahkan, selain giat imbangan PSBB, dilaksanakannya check point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi adanya instruksi dari Kakorlantas Polri yang menjelaskan bahwa terhitung Jumat 24 April 2020 kemarin Pelabuhan Merak tidak melayani penyebrangan umum, serta adanya imbauan dari pemerintah terkait larangan mudik

“Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako,” ujar Edy Sumardi

Atas dasar hal tersebut, lanjut Edy Sumardi, pihak Kepolisian khususnya Polda Banten bersama dengan stakeholder terkait akan memperketat pemeriksaan di lokasi pemeriksaan yang sudah ditentukan

“Sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten yang akan kami perketat, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diberi sandi Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang sudah di berlakukan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” tutup Edy Sumardi.

Tinggalkan Balasan