Hukum  

Polisi Memburu Pelaku Lain Yang Keroyok Pemuda di Balaraja Hingga Tangannya Terputus

Tawuran
Ilustrasi: Tawuran di Kabupaten Tangerang yang menyebabkan tangan kanan korbannya terputus oleh sabetan senjata tajam.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, sambung Kasat, petugas menangkap dua orang pelaku dengan inisial AP dan MI. Sementara pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran petugas.

“Kami masih mencari para pelaku lain yang kemungkinan terlibat,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat, kedua pelaku tersebut diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun lebih penjara. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan