Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Anggota Polresta Tangerang, Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat mengeroyok AN (20) dengan senjata tajam, hingga pergelangan tangan kanan korban terputus.
Sedangkan dua pelaku yang sudah ditangkap petugas adalah AP dan MI, keduanya masih berusia 17 tahun.
Mereka mengeroyok korban di Kampung Hauan Tegal, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, (16/6/2023) lalu
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, peristiwa itu bermula saat korban sedang melakukan live di media sosial.
Saat itu juga, lanjut Kasat, korban ditantang tawuran oleh para pelaku. Namun tidak digubris. Kemudian para pelaku menyatu dengan kelompok lain mendatangi korban.
Akibatnya, tambah Kasat, korban yang saat itu bersama teman-temannya langsung di serang dengan senjata tajam. “Saat itu juga korban langsung diserang dengan senjata tajam hingga pergelangan tangan kanannya terputus,” kata Kasat, Senin (19/6/2023).