Di salah satu toko kosmetik di wilayah tersebut, tambahnya, petugas mendapati sebanyak 138 butir obat-obatan yang diduga masuk dalam daftar G atau obat keras.
Karena pengelola toko tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan obat obatan tersebut, meskipun memiliki izin usaha, maka obat-obatan itu diamankan oleh BPOM Banten, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, ujar Kapolres, razia berlanjut ke wilayah hukum Polsek Pinang. Di daerah itu, tepatnya Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, petugas menemukan kembali adanya obat-obatan keras dengan merek Tramadol dan Hexymer.
“Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat atau apotik. Akibatnya, pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.