Berita  

Polisi Kedepankan Protokol Kesehatan Hadapi Pengamanan New Normal

SEMARTARA – Sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa 26 Mei 2020 lalu, memutuskan akan di terapkannya sistem menuju era New Normal beberapa hari ke depan di masa pandemi COVID-19

New Normal yang dimaksudkan adalah perubahan prilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun di tambah menerpakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengamanan dengan menerjunkan ratusan personel untuk mengawal penerapan sistem New Normal, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten

“Polda Banten sudah merumuskan konsep peningkatan pengamanan dengan melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dinkes ke titik-titik keramaian masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Kamis 28 Mei 2020.

Edy Sumardi menuturkan, personel dalam yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban di masa pandemi COVID-19 berhadapan dan terjun langsung di lapangan, sehingga berisiko tinggi dapat terpapar wabah virus tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan bagi personel yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Edy Sumardi pun mengingatkan kepada seluruh personel Polri yang bertugas untuk memperhatikan 13 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang protokol kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19

“Saya berharap kepada seluruh personel yang bertugas agar protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bisa bertugas dengan aman dan terhindar dari COVID-19,” tutup Edy Sumardi

Berikut ini protokol pencegahan yang perlu dilakukan antara lain :

  1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan
  2. Gunakan seragam berlengan panjang saat bertugas
  3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
  4. Selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Hindari tangan menyentuh area wajah
  6. Tetap memperhatikan physical distancing
  7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu.
  9. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian)
  10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan minum vitamin dan olahraga
  11. Lakukan medical checkup
  12. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.
  13. Lakukan pemantauan setiap personel yang tidak masuk karema sakit, guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19.

Tinggalkan Balasan