Jakarta, Semartara.News – Dua tersangka kasus video mesum, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, dijadwalkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin (4/1/2020). Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari LKBN Antara.
“Kita jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri Yunus.
Baik pemeran wanita dalam video mesum itu, yakni, artis yang dikenal dengan panggilan Gisel, maupun pemeran laki-lakinya, yakni, Nobu (sapaan, red), dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB nanti. “Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya,” beber Yusri.
Meski begitu, belum diketahui apakah Gisel maupun Nobu, akan memenuhi panggilan pihak Kepolisian atau tidak. Penyidik Polda Metro Jaya, telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel, sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan tersangka terhadap pemeran pria yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut, adalah. tindak pidana pornografi.
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.
Keduanya terancam hukuman penjara paling sedikit enam bulan, dan maksimal 12 tahun.