Polisi Gerebek Rumah di Serang, Temukan Uang Palsu dan Alat Penggandaan

Polda Banten ungkap sindikat uang palsu, sita ribuan rupiah dan dolar. Polisi tangkap dua pelaku, ancam hukuman hingga 15 tahun.
Barang bukti uang palsu yang disita Tim Ditreskrimum Polda Banten dari tangan dua tersangka pemalsuan uang, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58), di wilayah Serang dan Pandeglang. (Foto: Dok. Polda Banten)

Serang, Semartara News — Upaya dua pria menggandakan uang dengan cara mistis berujung di tangan polisi. Ditreskrimum Polda Banten berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan lembar uang rupiah dan dolar palsu di Perumahan Kiara Rahayu, Kota Serang.

Tersangka pertama, ES (50), ditangkap saat menyimpan uang palsu di rumahnya. Polisi juga menemukan peti kayu, kain hijau, dan lembaran uang palsu yang ditempel di sterofoam, seolah menjadi bagian dari ritual penggandaan uang. Dari pengakuan ES, sebagian uang palsu diperoleh dari SK (58), warga Pandeglang, yang kemudian ditangkap keesokan harinya.

Keduanya mengaku telah menjalankan praktik ini selama beberapa bulan terakhir, dengan sasaran orang-orang yang mudah tergiur untuk melipatgandakan uang. Polisi menyita ribuan lembar uang palsu, baik rupiah maupun dolar, serta alat pendukung kegiatan ilegal tersebut.

“Kedua pelaku ini bukan hanya mencetak uang palsu, tetapi juga menggunakan modus spiritual untuk menarik korban agar percaya bahwa uang itu bisa ‘digandakan’,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan dilansir Jumat, 7 November 2025.

Keduanya kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik penggandaan uang, karena selain melanggar hukum juga bisa menjerumuskan diri pada penipuan dan pidana berat. (Rls)

Tinggalkan Balasan