Begitu ditindaklanjuti, tambahnya, petugas mengamankan wanita muda yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial bersama seorang pemuda langganannya.
“Keberadaan mereka meresahkan warga, kemudian bersama Polisi RW dan Polsek Karawaci, warga menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat mesum itu,” kata Zain.
Saat digerebek, sambung Zain, terbukti wanita tersebut sedang melayani pelanggannya. Bahkan kepada Polisi, Ia mengaku membuka jasa prostitusi Online melalui aplikasi Mi-Chat dengan akun bernama ‘MEL’, bertarif Rp300 ribu sekali kencan.
Akibatnya, Papar Zain, kedua pelaku digelandang ke Polsek Karawaci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Tri)