Kota Tangerang, Semartara.News–Praktik prostitusi online di Kota Tangerang masih saja terjadi. Terbukti dengan ditangkapnya seorang wanita muda berinisial IW di salah satu rumah kontrakan di Jalan Samaun, RT 4, RW 3, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan yang terjadi pada Senin (27/3) malam, berawal dari informasi warga kepada Polisi RW yang sedang melakukan sosialisasi di wilayah tersebut.
Atas informasi itu, Polisi RW 03, Iptu Adityo Wijanarko mengamankan wanita berusia 23 tahun, yang sedang bermesraan dengan pelanggannya, EM (24).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Samaun RT 4 RW 3 Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Polisi RW yang juga sebagai Kanit Resmob Polres ini awalnya mendapat informasi dari warga,” kata Kapolres, Selasa, (28/3/2023).