Hukum  

Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Diduga Melukai 5 Korbannya di Balaraja

Polresta Tangerang gelar kasuhan tawuran di Balaraja Tangerang
Polresta Tangerang gelar kasuhan tawuran di Balaraja, Tangerang.

Lebih jauh Kasat menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada pelaku lain yang diduga terlibat.

“Para pelaku ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP. Dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan