Lebih jauh Kasat menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada pelaku lain yang diduga terlibat.
“Para pelaku ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (Deri/Tri)