Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menciduk 13 remaja yang telah melakukan tawuran dan melukai korbannya di Jalan Raya Serang, KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari 13 orang tersebut, enam diantaranya masih dibawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, para pelaku diamankan usai melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.
Akibat aksi tawuran tersebut, terdapat 5 orang yang menderita luka bacokan cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Para pelaku ini kami bekuk setelah melakukan tawuran dan melukai korbannya,” Kata Kasat dalam keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).
Diantara pelaku yang ditangkap, lanjut dia, yaitu, GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, dan AH.”Totalnya sebanyak 13 pelaku, dimana 6 orang pelaku lainnya masih dibawah umur,” tandas dia.