Berita  

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Cipondoh

SEMARTARA, Kota Tangerang – Satuan Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar pabrik PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) ilegal di Kota Tangerang. Pabrik yang merupakan home industri ini terletak di Kav DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari rumah berlantai tiga tersebut, Polisi mengamankan 1,2 Ton atau 3,175 juta butir PCC berikut bahan dasar. Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah mesin pencetak.

“Kami membutuhkan lima hari untuk menemukan pabrik pembuatan pil PCC ini,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo di lokasi, Senin (6/8).

Dikatakan dia bahwa pihaknya menemukan lokasi pembuatan pil PCC ini berawal dari pengiriman paket kargo di Bandara Soetta pada akhir Juli lalu. Paket tersebut berisi pil PCC yang mengandung narkotika golongan 1.

“Dari situ kami mengembangkan kasus dan melakukan penelusuran,” kata Arief.

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap penerima paket tersebut. Menurut Arief, penerima paket beralamat di Makassar.

“Kami melakukan penangkapan pada penerima paket, selanjutnya memburu orang terkait dalam kasus ini,” ujarnya.

Penelusuran polisi berujung pada home industri pembuatan pil haram itu di wilayah Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. (Helmi)

Tinggalkan Balasan