Berita  

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Bernilai Milyaran Rupiah

SEMARTARA, Kota Tangerang – Lima pelaku penipuan bermodus penyebaran Cek dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) palsu, berhasil diringkus tim jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Modus kejahatan ini diketahui kerap membuat korban kebingungan, karena dokumen palsu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan produk.

Amirullah, otak kejahatan penipuan itu ternyata seorang residivis yang pernah menjadi penghuni hotel predeo dengan kasus serupa pada medio 2016 lalu. Aksi terakhir sebelum dibekuk polisi, komplotan ini berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Namun polisi berhasil menghentikan langkahnya, dan membekuk kelima pelaku. Penangkapan para pelaku diawali ketika dua korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Korban pertama merugi hingga Rp10 juta lebih, sementara korban kedua masih dihitung kerugiannya, lantaran sudah sering transfer atau lebih dari sekali.

“Setelah ditanya mengapa para korban ini tertipu, ternyata mereka menemukan amplop warna coklat berisi cek palsu yang bertulis nominal Rp 1 sampai Rp 4 miliar, kemudian SIUP palsu dan nomor telepon,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, saat konferensi pers, Kamis (11/10).

Kemudian, lanjut Harry, korban menghubungi nomor telepon yang tertera di amplop coklat tersebut, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya untuk menipu korban.

“Awalnya korban diimingi akan diberi imbalan R 280 juta sebagai ucapan terima kasih karena menemukan cek dan SIUP tersebut. Namun, korban harus mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah ditentukan pelaku,” ungkap Harry.

“Saat di depan mesin ATM, korbannya dibimbing harus bagaimana, hingga akhirnya sejumlah uang masuk ke rekening mereka,” katanya menambahkan.

Merasa sadar tertipu, lanjut Harry, korban pun mendatangi polisi untuk mencari pelakunya. Atas laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki nomor rekening bank swasta yang tertera dalam cek palsu yang disebar.

Bekerjasama dengan bank yang dimaksud, polisi berhasil melacak rumah di kawasan Kabupaten Bogor yang diduga menjadi tempat tinggal kelima pelaku. Setelah diselidiki, ternyata rumah tersebut memang dihuni komplotan tersebut.

“Dari dalam rumah didapati semua alat bukti pembuat cek dan SIUP palsu tersebut. Mulai dari alat print (mesin cetak), kertas cek, dan lainnya,” terang Harry.

Ia menuturkan, kelima pelaku ini adalah Amirullah, 34, Ahmad Nugraha, 23, Andi Suryanto, 42, Hermansyah, 26, dan Saenal, 27,  sudah beraksi selama empat tahun. Amirullah, kata Harry, pernah menjadi residivis dalam kasus serupa, ternyata tidak bertaubat setelah menjalani masa hukumannya. Justru ia kembali beraksi selepas menghirup udara bebas.

“Baru bebas, dia malah jadi otak aksi yang lebih canggih lagi,” imbuhnya.

Keempat pelaku lainnya yang direkrut Amirullah, terang Harry, masing-masing berperan sebagai operator telepon yang membujuk calon korbannya atau sebagai eksekutor penipuan dan penyebar amplop berisi cek dan SIUP palsu ke pemukiman warga, ruko dan  perkantoran.

Sementara Amirullah kepada wartawan mengaku aksi penipuan dan pencucian uang yang dilakukannya terinspirasi dari obrolan dan bertukar pikiran dengan teman lainnya.

“Ide dari sering ngobrol dan tukar pikiran dari teman-teman saja, selanjutnya dijalanin,” ujar Amirullah.

Selama ini, dirinya mengaku telah meraup untung puluhan hingga belasan juta. Namun hal itu tergantung seberapa banyak korban yang tertipu. Ia juga mengakui bahwa aksinya merupakan mata pencarian untuk menafkahi keluarga dan berhura-hura. (Helmi)

Tinggalkan Balasan