Mendapat laporan dan rekaman CCTV serta Medsos yang viral, kata Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. “Mereka sudah kami tahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota,” tandas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka, sambung Kapolres, berupa tiga unit sepeda motor, dua bilah celurit, delapan gawai, dua buah sweater dan topi yang dipakai tersangka saat beraksi.
Selain itu Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap lima orang pelaku lain yang merampas ponsel milik anak di bawah umur di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 5 Juli 2022 lalu.
Mereka adalah N, M, R, B dan MF. Akibat perbuatannya, kata Kapolres, semua pelaku dijerat dengan pasal 375 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Kahfi/Aan)