Akibatnya keempat pelaku pengeroyokan tersebut diciduk dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang. Dan
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 5,6 tahun.
Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi kejadian, berupa pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan hasil Visum et Repertum. (Tri)