Hukum  

Polisi Bekuk Empat Pemuda Pengeroyok Sekuriti Komplek Mahkota Mas Tangerang

Empat pemuda dibekuk polisi
Ilustrasi: empat pemuda keroyok sekuriti dibekuk Polisi- (ist)

Akibatnya keempat  pelaku pengeroyokan tersebut  diciduk dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang. Dan

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 5,6 tahun.

Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi kejadian, berupa pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan hasil Visum et Repertum. (Tri)

Tinggalkan Balasan