Berita  

Polisi Amankan Tiga Pengedar Sabu, Satu Tersangka Seorang Wanita

SEMARTARA, Kalideres – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat berhasil diungkap tim jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (25/10) dini hari lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yang berinisial SI (28), CN (28), dan seorang wanita FL (27).

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Pius Ponggeng menjelaskan bahwa pengungkapan terhadap para pengedar narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka SI alias SX bin LK (28) di sebuah kontrakan, Jalan Gondang Rawa Lele RT 005/013 Kalideres Jakarta Barat. Penangkapan tersebut disertai barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dari tersangka SI, kita sita barang bukti berupa  dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram,” kata Pius, Kamis (31/10).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, sesaat setelah menginterogasi tersangka SI, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Upaya tersebut berhasil menangkap CN bin KA (28), di sebuah warung Jalan Padamulya V Angke, Tambora Jakarta Barat.

“Dari tersangka CN, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi,” katanya.

Berdasarkan keterangan CN, lanjut Syafri, tersangka mendapati barang haram tersebut dari seorang wanita (FL). Setelah mendapat informasi, Syafri mengaku bahwa pihaknya langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Dalam proses penyelidikan itu, seorang anggota memerintahkan tersangka CN agar menghubungi FL untuk memesan sabu dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN. Kemudian FL yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor, langsung ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram.

“Selain sabu, barang bukti yang diamankan antaranya satu unit handpone merk maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam milik FL,” terang Syafri.

Menurutnya, tersangka FL telah mengakui bahwa barang bukti sabu yang dimilikinya  didapat dari pacarnya (RI) yang masih menjadi DPO. “Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih DPO,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat  (1) Sub  112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Helmi)

Tinggalkan Balasan