Hukum  

Polisi Akan Panggil Pengembang Grand Harmoni 2 kabupaten Tangerang Terkait Galian Tanah Ilegal

Polresta tangerang
Polresta Tangerang gelar kasus galian tanah ilegal dengan 3 orang tersangka.

Lebih jauh Sigit menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah menangkap dan menjadikan 3 orang tersangka dalam kasus penambangan tanah ilegal di Perumahan Grand Harmony 2, Kampung Bunar, Desa Saga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan itu dilakukan, kata dia, berawal dari ditemukannya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi pada Senin (13/3/2923) lalu.

Di lokasi tersebut, tambah dia,  tiga orang pria berinisial OL (37) yang berperan sebagai penanggung jawab pengurukan, MH (26) penjual tanah urugan dan AS(48) selaku pemilik tanah diamankan untuk diperiksa.

“Hasil dari pemeriksaan mereka terbukti melakukan praktik jual-beli tanah galian ilegal untuk pengurukan di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga,” kata Kombes Sigit saat konferensi pers di Kapolresta Tangerang, Jumat, (17/3/2023). (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan