Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Setelah 3 penambang galian tanah ilegal ditangkap dan menjadi tersangka pada Jumat (17/3/2023) lalu, Polresta Tangerang, Polda Banten akan memanggil pihak pengembang proyek perumahan Grand Harmoni 2, di Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, sampai saat ini jajarannya masih terus melakukan pengembangan atas kasus penambangan tanah ilegal tersebut.
“Kami akan segera memanggil pihak pengembang Perumahan Grand Harmoni 2 untuk dimintai keterangan,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Minggu, (19/3/2023).
Sigit menjelaskan pemeriksaan kepada pihak pengembang itu dilakukan terkait adanya proyek pengurukan tanah yang dibawa dari hasil penambangan di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kresek, Kabupaten Tangerang tidak mengantongi izin.
“Saat petugas ke lokasi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya,” terang Sigit.