Hukum  

Polisi Akan Panggil Kades Cikupa Terkait Sengketa Lahan Pembangunan Pusat Niaga

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.

Disinggung soal laporan warga yang mengaku tidak ditindaklanjuti, Kasat Polresta Tangerang menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari warga.

Tapi, tambah dia, bila mereka ingin laporan, silahkan. “Bila warga memang ingin membuat laporan, silahkan. lengkapi laporan itu dengan bukti pendukung atas apa yang akan mereka laporkan,” tandasnya.

Selanjutnya, sambung Kasat, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, apakah laporan itu ada pelanggaran pidana atau hukum yang bisa ditindaklanjuti atau tidak,” kata dia. (Deri/Tri).

Tinggalkan Balasan