Hukum  

Polisi Akan Panggil Kades Cikupa Terkait Sengketa Lahan Pembangunan Pusat Niaga

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Polresta Tangerang, Polda Banten, akan memanggil Kepala Desa (Kades) Cikupa, Ali Makbud, terkait pembangunan pusat niaga di wilayahnya.

Hal itu dilakukan, setelah Polresta Tangerang memanggil 10 orang saksi warga setempat yang dilaporkannya, karena menolak pembangunan pusat niaga oleh PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), selaku pengembang yang mereka anggap berada di atas lahannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf, ke 10 orang saksi itu dilaporkan oleh Kades Cikupa dengan dugaan melanggar Pasal 385 dan 167 KUHP, tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan juga memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Penyidik telah memanggil 10 orang saksi, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” kata Kompol Arief, pada Senin (19/6/2023).

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya juga akan memanggil pihak  Pelapor, yaitu  Kepala Desa Cikupa yang mengklaim lahan itu milik desa dan manajemen PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), selaku pengembang  yang akan membangun pusat niaga di kawasan tersebut.

“Agar permasalahan ini jadi terang benderang, penyidik juga akan memanggil pihak pelapor,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan