Berita  

Polda Metro Lakukan Pengalihan Rute Sekitar Gedung DPR/MPR

Jakarta, Semartara.News – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya akan lakukan pengalihan arus di sekitar gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020). Dengan adanya pengalihan arus lalu lintas tersebut, pengendara tak bisa melewati kawasan sekitar gedung parlemen.

Skema pengalihan arus lalu lintas seperti dicuitkan akun @TMCPoldaMetro, Minggu (4/10/2020) sebagai berikut:
1. Arus lalu lintas dari Jl. Gerbang Pemuda arah Gatot Subroto diputar balik di doorbrak depan pintu 10 Senayan, mengarah ke Jl Gerbang Pemuda kembali.

2. Arus lalu lintas dari tol dalam kota yang akan keluar di offram Pulo Dua diluruskan ke arah tol Tomang.

3. Arus lalu lintas dari Jl. Palmerah Timus arah Jl. Gelora diluruskan ke Jl. Tentara Pelajar

4. Arus lalu lintas dari Jl. Gerbang Pemuda arah Jl. Gelora dibelok ke kiri menuju Jl. Asia Afrika.

Sebelumnya dikabarkan, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bersiap menggelar aksi mogok nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan aksi mogok nasional ini terkait penolakan tujuh poin kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah untuk dimuat di dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Poin pertama penolakan terkait penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Hal kedua yang ditolak buruh terkait pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, KSPI menolak soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Menurutnya, buruh menolak pasal yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.

Keempat, terkait karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup. Menurut Said, hal ini menjadi masalah serius bagi buruh. Ia pun mempertanyakan pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Kelima, buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Keenam, lanjut dia, buruh menolak penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Menurutnya, dalam draf RUU Omnibus Law Ciptaker yang telah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Terkahir, terancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup. (Agung).

Tinggalkan Balasan