Berita  

Polda Metro Jaya Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Ratusan Motor di Jakarta

Polda Metro
Tangkapan layar kamera pengintai CCTV yang merekam dua residivis pelaku pencurian motor di Kalideres. (Foto - Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta, Semartara.News – Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial II alias ILI (33) lantaran terlibat pencurian ratusan sepeda motor di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Karena memang spesialisasinya adalah curanmor, ini bukan lagi puluhan tapi ratusan kali dia melakukan curanmor ini sejak 2012 lalu sampai dengan sekarang ini dan baru tertangkap kali ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya yang dikutip dari LKBN Antara di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Yusri mengatakan, tersangka II kerap beraksi bersama empat rekannya, satu di antaranya yang berinisial R sudah terlebih dulu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus serupa.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial IR meninggal dunia meski telah mendapatkan perawatan di rumah sakit, karena luka tembak yang didapatnya lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Kemudian, tersangka lainnya yang berinisial O saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro.

Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka II berawal dari empat laporan pencurian sepeda motor di Duren Sawit, Cipinang, Pondok Kelapa, dan Pondok Bambu pada 2020 lalu.

“Pelaku berhasil kami amankan oleh tim penyidik ini di daerah Kebon Jeruk, di Jalan Duri, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim-tim Unit IV Resmob Polda Metro Jaya. Ini diamankan sekitar 28 Juli 2021 yang lalu, pukul 01.00 WIB,” tambahnya.

Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan karena cukup banyak sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka II alias ILI. Polisi juga kini tengah memburu penadah barang hasil kejahatan tersangka ILI yang diketahui berinisial E.

Atas perbuatannya tersangka ILI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan