Hukum  

Polda Metro Jaya : 17 November Gisel Diperiksa Kepolisian

Gisel Diperiksa Kepolisian
Polda Metro Jaya menjelaskan Gisella Anastasia akan diperiksa sebagai saksi Video porno yang diduga mirip dirinya. Rencananya, Selasa 17 November 2020 Gisel diperiksa Kepolisian. (Foto – Antara)

Jakarta, Semartara.NewsArtis Gisella Anastasia atau biasa dikenal Gisel, segera diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus Video Asusila yang diduga mirip dirinya. Rencana ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, rencananya pada Selasa 17 November  2020 Gisel diperiksa Kepolisian

Ia menjelaskan, Gisel diperiksa Kepolisian sebagai saksi lantaran disebut oleh dua tersangka yang diduga pihak penyebar video porno tersebut.

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip GA. Rencana dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan kita rencanakan hari Selasa (17 November 2020). Kita undang ke sini,” kata Yusri dilansir antaranews.com, Jumat (13/11/2020).

Untuk diketahui, warganet kembali dihebohkan dengan video porno berdurasi 19 detik mirip Gisel beredar. Masalah itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Atas dasar laporan tersebut, Kepolisian kemudian menangkap dua orang berinisial PP dan MN.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Di tempat terpisah, Gisel sendiri merasa bingung karena kembali diterpa isu miring. Sebab, rumor video porno diduga mirip dirinya bukan hanya kali ini saja. Beberapa waktu lalu, tepatnya di akhir 2019, mantan istri Gading Martin ini juga diterpa isu yang sama.

“Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin saja,” kata Gisella saat dikonfirmasi awak media. (AD)

Tinggalkan Balasan